Resiko yang Ditanggung oleh Asuransi Properti All Risk

Written By shinobi apuy on Tuesday, February 14, 2017 | 5:50 PM

Asuransi properti All Risk merupakan asuransi yang akan menanggung semua kerugian, yang disebabkan oleh kebakaran maupun resiko lainnya yang menimpa bangunan rumah dan harta benda. Biasanya, asuransi properti All Risk ini bersifat unnamed perils, dimana akan memberikan berbagai resiko kepada bangunan yang tertimpa musibah yang diakibatkan langsung oleh bencana alam dan tindak kejahatan. Hanya saja, asuransi yang satu ini tidak akan menanggung resiko yang ditimbulkan oleh polusi, perang, kontaminasi, terorisme, radioaktif, nuklir, kesengajaan yang menimbulkan kebakaran yang mengharuskan untuk mengajukan klaim asuransi kebakaran, adanya kerusakan dari boiler, mekanik, dan sebagainya. 

Asuransi Properti All Risk
Meskipun begitu, namun tetap saja asuransi properti All Risk ini, akan menanggung semua resiko yang bisa menyebabkan harta benda dan bangunan rumah hancur. Apa sajakah itu? Berikut beberapa diantaranya:
  1. Pencurian. Untuk resiko pencurian sendiri pihak asuransi properti All Risk memberikan jaminan kepada harta yang hilang pada saat terjadi kebakaran di sebuah rumah. Maksudnya, adanya penjarahan barang yang dilakukan ketika terjadi kebakaran.
  2. Kerusakan akibat kerusuhan, tindak kejahatan, dan pemogokan. Biasanya, perusahaan untuk asuransi All Risk ini, akan menjamin berbagai kerusakan akibat adanya kerusuhan, tindak kejahatan, dan pemogokan yang mengakibatkan bangunan rumah runtuh dan hancur.
  3. Kebakaran. Jika terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh kebakaran, maka asuransi properti All Risk akan menjamin semua harta benda maupun bangunan yang hancur. Termasuk di dalamnya, pemberian santunan kepada pihak keluarga yang mengalami cedera maupun kematian yang disebabkan kebakaran. Jadi, mengamankan financial dengan menggunakan asuransi kebakaran tidak perlu lagi Anda lakukan, karena perlindungan tersebut sudah ada dalam hal yang ditanggung asuransi property All Risk.
  4. Resiko yang muncul disebabkan bencana alam. Perusahaan asuransi All Risk pun akan menanggung berbagai resiko yang muncul akibat adanya bencana alam seperti badai, angin topan, air, banjir, gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, dan tanah longsor.
  5. Kecelakaan pada bangunan. Pihak asuransi akan memberikan tanggungan kepada bangunan rumah yang mengalami kecelakaan, yang disebabkan adanya benturan dari pohon yang tumbang maupun bangunan tetangga. 
  6. Kerusakan yang diakibatkan oleh tertabrak kendaraan. Jika rumah yang ditinggali mengalami kerusakan yang disebabkan tertabrak kendaraan sendiri maupun orang lain, maka pihak asuransi ini akan menanggung semua kerugian yang ditanggung oleh nasabah baik bangunan maupun harta benda. 

Setelah melihat beberapa resiko yang akan ditanggung oleh asuransi properti All Risk, apakah kalian tertarik untuk membuat asuransi tipe ini? –SH–

0 komentar:

Post a Comment